Persiapan Pendaftaran PPPK 2024, Ini Syarat dan Tahapan Pentingnya
Rekrutmen PPPK 2024--
1. Batas usia dapat dikecualikan untuk Jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
3. Sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.
4. Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi.
5. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
6. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar.
7. Untuk lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, pelamar harus memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
BACA JUGA:Inilah Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 Menurut Menpan RB, Kamu Termasuk?
Tahapan Penting Seleksi PPPK 2024
BPKP membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022. (Dok BPKP)
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN calon peserta PPPK 2024 mempunyai dua tahapan seleksi di antaranya berikut ini:
1. Seleksi Administrasi
Pada tahapan ini calon peserta harus melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diminta ketika pendaftaran. Pastikan untuk mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan yang diminta atau sesuai panduan.
Jika peserta berhasil lolos seleksi administrasi maka bisa melanjutkan seleksi ke tahap berikutnya.
Sementara bagi peserta yang tidak lolos karena kesalahan bukan dari pelamar bisa mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari sesuai kalender setelah pengumuman.
BACA JUGA:Selain Helm, Ini 4 Riding Gear yang Wajib Dipakai saat Berkendara Motor
2. Seleksi Kompetensi
Peserta yang lolos tahapan seleksi administrasi maka dilanjutkan dengan seleksi kompetensi. Melalui seleksi ini peserta akan dihadapi dengan tes seperti tes kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural melalui sistem Computer-Assisted Test (CAT) dari BKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: