Iklan RBTV Dalam Berita

Buntut Pemecatan Tia Rahmania, Ini Daftar Nama yang Diseret ke Pengadilan!

Buntut Pemecatan Tia Rahmania, Ini Daftar Nama yang Diseret ke Pengadilan!

Tia Rahmania --

BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Postel ke-79, Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bengkulu Adakan Donor Darah

Temuan pelanggaran oleh Bawaslu itu kemudian ditindaklanjuti PDI-P dengan menggelar sidang mahkamah partai pada 14 Mei 2024. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, mahkamah partai menyatakan Tia terbukti menggelembungkan suara.

“Kemudian berdasarkan fakta dan saksi serta alat bukti yang lainnya. Kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara,” ucap Ronny.

Menurut Ronny, hasil putusan sidang mahkamah partai itu kemudian disampaikan kepada KPU RI pada 30 Agustus 2024. Selain itu, Badan Kehormatan PDI-P juga menindaklanjutinya dengan menggelar sidang putusan pelanggaran etik dan disiplin partai pada 3 September 2024.

“Jadi Mahkamah Etik memutuskan Saudara Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai,” jelas Ronny.

Pada 13 September, DPP PDI-P secara resmi mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU RI. Atas pemecatan itu, KPU kemudian menerbitkan surat keputusan penetapan penggantian Tia dengan caleg lain.

BACA JUGA:Dibuka September - Oktober 2024, Ini Jumlah Formasi Penerimaan PPPK Terbaru, Cek Rinciannya

Namun, tidak terima dengan tuduhan tersebut Tia akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan.

Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Tia rahmania, Jupriyanto Purba, Tia Rahmania membantah dengan tuduhan bahwa ia melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 sebagaimana dasar Mahkamah Partai PDIP memutuskan untuk melakukan pemecatan atas dirinya.

“Sudah didaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Jupriyanto Purba Kamis (26/9/2024).

Pihak yang Digugat

Menurut Purba, pihak-pihak yang digugat adalah Mahkamah Partai PDIP dan Caleg DPR RI Bonnie Triyana yang ditetapkan sebagai pengganti Tia.

Selain itu, lanjut Purba, DPP PDIP, Bawaslu, KPU RI dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya selaku Caleg yang disebut-sebut diambil suaranya oleh Tia, juga dijadikan pihak tergugat.

“Saat ini, gugatan sudah teregistrasi di dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst,” kata Purba.

BACA JUGA:Termahal di ASEAN, Presiden Jokowi Beberkan Penyebab Harga Beras di Indonesia Mahal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: