Lindungi Keluargamu, Ini 10 Jenis Kekerasan Gender Berbasis Online yang Marak Terjadi di Indonesia
Bentuk kekerasan gender yang sering terjadi di media sosial--
Korban seringkali merasa trauma, terutama ketika menggunakan media sosial. Rasa takut akan mengalami kejadian serupa di masa depan membuat mereka cenderung menghindari platform-platform digital.
Terkait dengan upaya penegakan hukum, KBGO bisa dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyebutkan bahwa pelaku KBGO dapat dikenakan hukuman penjara selama maksimal 4 tahun dan denda hingga 200 juta rupiah.
BACA JUGA:Dibuka September - Oktober 2024, Ini Jumlah Formasi Penerimaan PPPK Terbaru, Cek Rinciannya
Ini menunjukkan bahwa ada langkah-langkah hukum yang dapat diambil untuk melindungi korban dan memberikan sanksi kepada pelaku.
Secara keseluruhan, kekerasan berbasis gender online adalah isu yang kompleks dan serius yang memerlukan perhatian dari berbagai pihak.
Upaya edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum yang lebih ketat harus dilakukan untuk melindungi individu dari kekerasan ini.
BACA JUGA:Manfaat Akar Bahar, dari Kesehatan hingga Disulap Jadi Aksesoris Bernilai Ekonomi
Masyarakat, pemerintah, dan platform teknologi memiliki tanggung jawab untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan berbasis gender, sehingga setiap individu, terutama perempuan, dapat menggunakan teknologi tanpa rasa takut akan menjadi korban KBGO.
Demikianlah informasi tentang 10 jenis kekerasan pelecehgan gender yang marak terjadi di Indonesia dan harus di waspadai. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: