Iklan RBTV Dalam Berita

Miris! Remaja 11 Tahun Diperkosa 2 Pria, Benarkah Polisi Tolak Laporan Korban?

Miris! Remaja 11 Tahun Diperkosa 2 Pria, Benarkah Polisi Tolak Laporan Korban?

Remaja 11 Tahun Diperkosa 2 Pria--

Meski demikian, AT menyatakan rasa syukur karena pelaku telah berhasil ditangkap dan proses hukum berjalan.

"Alhamdulillah, kedua pelaku sudah ditangkap. Kami sangat berterima kasih kepada kepolisian yang telah bergerak cepat," tambahnya.

Dengan penangkapan kedua pelaku, pihak kepolisian kini fokus pada proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Gagal ke Senayan, Ini Deretan Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Partainya Jelang Pelantikan 1 Oktober 2024

Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan 82. Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, tindak pidana kekerasan seksual juga diatur dalam Undang-Undang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 4 ayat (2) UU TPKS menyatakan bahwa tindak pidana kekerasan seksual meliputi:

Perkosaan, Perbuatan cabul, Persetubuhan terhadap anak, Eksploitasi seksual terhadap anak, Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum genap berumur 18 tahun, anak tetap diajukan ke sidang anak meskipun diajukan setelah anak melampaui batas umur 18 tahun tetapi belum mencapai umur 21 tahun.

Proses hukum ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, baik dari kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), maupun masyarakat luas yang mengharapkan keadilan bagi korban.


Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: