Salat Shaf Laki-laki dan Perempuan Bercampur Jangan Langsung Disebut Tidak Sah, Berikut Penjelasan MUI
Sholat berjemaah di Ponpes Al Zaytun yang menjadi viral--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Salat berjamaah di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu menjadi sorotan publik. Penyebabnya terlihat ada seorang perempuan diantara jemaah lak-laki ketika sedang salat.
Melihat foto ini, beberapa orang langsung mengatakan jika salat tersebut tidak sah. Namun bagaimana pendapat Majelis Ulama Indonesia (disway.id/listtag/2316/mui">MUI)? Berikut penjelasan disway.id/listtag/2316/mui">MUI dikutip dari republika.co.id
BACA JUGA:Pinjaman di Bank Jago Langsung Acc Tanpa Jaminan, Limit Hingga Rp 500 Juta, Berikut Caranya
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Miftahul Huda menyampaikan ada beberapa hukum tentang shaf salat.
Pertama, hukum meluruskan dan merapatkan shaf dalam salat jamaah adalah sunnah. Kedua, aturan shaf salat jamaah yang disunnahkan adalah hendaknya belakang imam diisi oleh kaum laki-laki, kemudian setelah shafnya penuh diisi oleh anak-anak, dan kemudian diisi kaum wanita meskipun barisan di depannya belum penuh.
“Andaikan shaf dalam salat tidak berurut seperti di atas, maka hukumnya makruh,” kata Kiai Miftahul Huda.
BACA JUGA:Cairkan KUR BRI Hingga Rp 100 Juta, Siapkan Saja Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Hal ini dijelaskan dalam kitab I’anatu al-Tahlibin bahwa:
“Disunnahkan jika barisan salat banyak, hendaknya belakang imam diisi oleh kaum laki-laki meskipun hamba sahaya, kemudian setelah shafnya penuh diisi oleh anak-anak, dan kemudian diisi oleh kaum wanita meskipun barisannya belum penuh... Dan bila urutan barisan tersebut disalahi, hukumnya makruh,”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: