Iklan RBTV Dalam Berita

Resmi Dibuka, Ini 4 Kategori Pelamar Prioritas PPPK 2024, Apakah Anda Termasuk?

Resmi Dibuka, Ini 4 Kategori Pelamar Prioritas PPPK 2024, Apakah Anda Termasuk?

Kategori pelamar prioritas PPPK tahun 2024--

Sesuai Keputusan Menpan-RB Nomor 348 Tahun 2024, pelamar prioritas guru adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK JF guru di instansi daerah pada 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi tersebut di periode sebelumnya. 

BACA JUGA:Nominalnya Bikin Melongo! Ini Daftar UMR TKI di Jepang 2024 Berdasarkan Wilayah

Pelamar prioritas dari luar instansi pemerintah atau sekolah swasta harus punya izin melamar seleksi PPPK JF guru di instansi daerah pada 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasannya.

Pelamar tahun ini harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik, kecuali bagi pelamar di wilayah Papua. 

Pelamar guru di taman kanak-kanak, sekolah dasar, serta pendidikan kesetaraan paket A atau sejenisnya harus minimal lulusan SMA/sederajat dan telah ikut pendidikan guru dua tahun. Pelamar kategori ini hanya dapat mendaftar PPPK 2024 pada instansi pemerintah tempatnya mengajar. 

Sementara itu, Keputusan Menpan-RB Nomor 349 Tahun 2024 mengatur pelamar D4 Bidan Pendidik 2023 bisa mendaftarkan kebutuhan JF bidan kategori keahlian. 

BACA JUGA:Sejarah Geng Motor di Tanah Air, Sudah Ada Sejak Sebelum Indonesia Merdeka

Namun, pelamar harus lulus seleksi PPPK 2023 pada JF bidan kategori keahlian. Pelamar juga hanya bisa melamar pada instansi pemerintah yang sama dengan seleksi PPPK 2023.

2. Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) 

Pelamar kategori eks tenaga honorer bisa mendaftar seleksi PPPK 2024 mulai Selasa (1/10/2024). Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 349 Tahun 2024, eks THK II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah. 

Pelamar hanya bisa mendaftar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja saat ini. Penyandang disabilitas dapat mendaftar asalkan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas. 

Dia juga harus menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar. 

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Cek Link Daftar dan Formasi yang Tersedia di Sini

Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal dua tahun pada jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama. 

Pelamar jenjang ahli muda harus berpengalaman minimal tiga tahun. Masa kerja harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit tempat bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: