Diduga Korupsi Dana Bumdes Rp352 Juta, Mantan Kades Ditahan Kejari Bengkulu Utara
Mantan Kades saat digiring penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara--
BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Korupsi dana desa Rp 352 juta, mantan kades di Bengkulu Utara ditetapkan tersangka.
Selasa (1/10) sore, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, menetapkan SU yang merupakan mantan Kepala Desa Gardu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Prediksi Starting Line-Up Timnas Indonesia Vs Bahrain-China di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejari Bengkulu Utara melakukan serangkaian penyidikan sejak Januari 2024 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Dermawan menjelaskan, penetapan tersangka juga dilakukan setelah terpenuhinya alat bukti permulaan.
Dijelaskan, tersangka menjabat sebagai kepala desa periode 2017-2019. Tersangka membentuk Bumdes Gardu Jaya pada Desember 2017, dengan penyertaan modal Rp 358 juta bersumber dari APBDes di tahun 2018.
BACA JUGA:Aksi Kejar-kejaran Pemotor Wanita dengan Mobil Komplotan Ganjal ATM, 1 Pelaku Ditangkap!
Tersangka tidak pernah melaksanakan musyawarah terkait pendirian Bumdes, penetapan pengurus hingga penyertaan modal.
Tersangka membentuk Bumdes tersebut agar bisa membeli mesin pengolahan limbah karet milik tersangka sendiri yang tidak digunakan lagi oleh tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan, maka S kami tetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan, atas dugaan penggelapan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi," ujar Kajari.
BACA JUGA: Harga Terbaru Daihatsu Sigra 2024 Semua Tipe, Apa Saja Fitur Modern dan Canggihnya
Tersangka selaku kepala desa menguasai dan mengelola sendiri penyertaan modal tersebut.
Sejak tahun 2018 dan 2019, tersangka menerima uang atas pembelian mesin pengolahan limbah karet sebesar Rp 200 juta, uang sewa lahan sebesar Rp 48 juta, hasil produksi Bumdes sebesar Rp 12,5 juta, dan sisa uang Bumdes sebesar Rp 11,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: