Iklan RBTV Dalam Berita

Diduga Korupsi Dana Bumdes Rp352 Juta, Mantan Kades Ditahan Kejari Bengkulu Utara

Diduga Korupsi Dana Bumdes Rp352 Juta, Mantan Kades Ditahan Kejari Bengkulu Utara

Mantan Kades saat digiring penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara--

Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan, selanjutnya Bumdes tidak lagi beroperasi hingga saat ini.

BACA JUGA:13 Pemain Naturalisasi Termahal di Timnas Indonesia, Ada yang Tembus Rp119 Miliar

Akibat perbuatan tersangka dalam melakukan pendirian Bumdes dan penyertaan modal serta pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah melawan hukum, memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara daerah sebesar Rp352.594.000.

Pada proses penyidikan, penyidik juga telah memintai keterangan 21 orang saksi dan 2 saksi ahli.

 

“Tersangka akan kita tahan selama 20 hari ke depan,” demikian ucap Ristu Dermawan.

BACA JUGA:Harga Terbaru Toyota Calya 2024 dan Spesifikasi, Mobil Keluarga Minim Budget

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

 

(Novan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: