Pendaftaran PPPK Sudah Dibuka, Ini Rincian Formasi di Pemerintah Kota Bengkulu dan Syarat Daftarnya
Formasi dan syarat daftar PPPK di Pemerintah Kota Bengkulu--
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
BACA JUGA: Harga dan Spesifikasi Terbaru Daihatsu New Terios 2024 dengan Fitur Tambahan Wireless Charger
Di samping gaji, setiap PPPK juga berhak atas tunjangan. Tunjangan ini biasanya dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari jabatan, masa kerja, dan instansi. Oleh karena itu, jumlah tunjangan dapat berbeda antara satu pegawai dengan pegawai lainnya.
Rincian tunjangan PPPK meliputi:
- Tunjangan keluarga: Tunjangan ini terdiri atas tunjangan istri/suami yang besarnya 10 persen dari total gaji pokok, serta tunjangan anak sebesar masing-masing 2 persen (maksimal dua anak yang berhak menerima tunjangan).
- Tunjangan jabatan struktural.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan fungsional.
- Tunjangan lainnya, yang dapat berupa tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai.
BACA JUGA:Resmi Dilantik, Ini Profil Anggota DPD RI Termuda dan Tertua Periode 2024-2029
Pembukaan seleksi PPPK di kota Bengkulu merupakan langkah positif untuk memperkuat pelayanan publik.
Dengan adanya peluang ini, diharapkan banyak masyarakat yang akan berpartisipasi dan mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk meraih kesempatan tersebut.
Para calon peserta diharapkan tidak hanya memenuhi syarat, tetapi juga memahami tugas dan tanggung jawab yang akan diemban jika terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: