Iklan RBTV Dalam Berita

Oknum Guru Pelaku Cabul Murid Sendiri Dalam Kelas Diamankan Polisi

Oknum Guru Pelaku Cabul Murid Sendiri Dalam Kelas Diamankan Polisi

--

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.

 

(Novan Alqadri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: