Ini Kata Kemenhub Soal Tarif Subsidi KRL yang Bakal Dicabut dan Dipatok Menjadi Rp25 Ribu Sekali Perjalanan
Tarif subsidi KRL yang diisukan dicabut--
"Hingga saat ini tidak ada rencana pencabutan. Namun, tentu ini akan menjadi ranah pemerintahan selanjutnya," tambah Adita.
BACA JUGA:Tabung Gas Helium Meledak, Bagian Dapur Sebuah Rumah di Bengkulu Hancur
Skema Subsidi KRL Berbasis NIK
Sebelumnya, sempat beredar wacana bahwa Kemenhub akan menerapkan skema subsidi KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2024.
Tujuan dari penerapan skema ini adalah agar subsidi lebih tepat sasaran, yakni diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Namun, wacana tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
BACA JUGA:Tolak Permintaan Customer, Kurir Ini jadi Korban Kekerasan Ketika Antar Paket COD
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal, mengungkapkan bahwa penerapan subsidi KRL berbasis NIK masih dalam tahap studi dan kajian. Ia juga menegaskan bahwa rencana ini belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Masih dalam studi, masih dalam kajian untuk (subsidi KRL berbasis) NIK. Belum, belum (belum akan dilaksanakan di 2025)," kata Risal, dikutip dari Kontan.
Dengan demikian, Risal memastikan bahwa hingga saat ini, skema subsidi dan tarif KRL masih belum berubah.
Pemerintah belum mengambil keputusan final terkait perubahan kebijakan subsidi KRL, sehingga tarif KRL tetap akan mengikuti skema yang berlaku saat ini.
BACA JUGA:Kekurangan Oksigen, 4 Bocah Terkulai Lemas Akibat Terjebak Dalam Lift
Tarif KRL Tanpa Subsidi
Sebelum adanya wacana perubahan skema subsidi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pernah mengungkapkan bahwa tarif normal KRL tanpa subsidi sebenarnya berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per penumpang untuk sekali perjalanan.
Hal ini berbeda jauh dengan tarif yang selama ini dinikmati oleh penumpang, yaitu Rp 3.000 untuk 25 kilometer pertama, dan tambahan Rp 1.000 untuk 10 kilometer berikutnya.
Tarif murah tersebut dimungkinkan berkat subsidi dari pemerintah melalui skema Public Service Obligation (PSO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: