Pelaku Curanmor di Betungan Diamankan Opsnal Polsek Selebar, Motor Curian Terlibat Laka dan Pengendara MD
Terduga pelaku curanmor yang diamankan Opsnal Polsek Selebar--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Terduga pelaku curanmor diamankan Opsnal Polsek Selebar pasca terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan pengendaranya meninggal dunia.
Unit Reskrim Polsek Selebar berhasil mengungkap laporan curanmor yang terjadi di Jalan Suprapto Dalam, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Cara Mengurus Pergantian Foto SIM yang Buram, Proses Mudah dan Tanpa Calo
Berdasarkan dari fakta dan hasil penyelidikan, ternyata kecelakaan yang terjadi di Jalan Depati Payung Negara pada Senin 23 September 2024 lalu ada kaitannya dengan curanmor yang terjadi di Jalan Suprapto Dalam, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Kapolsek Selebar Kompol. Hasanul menyampaikan, pria berinisial EK asal Desa Landur, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan yang meninggal dunia akibat laka Senin (23/9) malam itu membawa motor hasil curian.
"Ya memang benar sepeda motor yang kecelakaan itu merupakan hasil pencurian," ungkap Kapolsek Selebar, Kompol Hasanul Bakri saat dikonfirmasi melalui panggilan.
BACA JUGA:Cara Cek Prakiraan Cuaca dengan Gunakan AI, Cepat dan Akurat
Kompol Hasanul pun menegaskan, jika hasil penyelidikan yang dilakukan personil Reskrimnya telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku curanmor berinisial YA (50) warga Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu.
YA diamankan setelah dirinya mendatangi Polsek Selebar untuk menyerahkan diri.
"Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim, ada pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut dan saat ini sudah kita amankan," lanjutnya.
BACA JUGA:Gratis! Begini Cara Mengurus Buku Nikah Hilang atau Rusak Lengkap dengan Syaratnya
Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku, dirinya mengambil sepeda motor tersebut dan kemudian diserahkan kepada EK dan kemudian mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia dan saat ini sepeda motor hasil curian dan kecelakaan tersebut telah diamankan unit laka Polresta Bengkulu.
"Pelaku yang kita amankan ini selaku yang mengambil sepeda motor dan kemudian diserahkannya kepada pelaku yang mengalami kecelakaan," pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya YA dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: