Iklan RBTV Dalam Berita

2771 Formasi PPPK Penata Layanan Operasional 2024 untuk Jurusan D4/S1 Akuntansi

2771 Formasi PPPK Penata Layanan Operasional 2024 untuk Jurusan D4/S1 Akuntansi

Formasi PPPK jurusan D4/S1 Akuntansi--

- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: gaji Rp 6,6-Rp 7,3 juta

- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: gaji tidak tertera

- Kementerian Perhubungan: gaji Rp 3,2-Rp 7,12 juta

- Kementerian Perindustrian: gaji Rp 6,5-Rp 8 juta

- Kementerian Pertahanan: gaji Rp 3,2-Rp 7,3 juta

- Kementerian Pertanian: gaji Rp 3,2-Rp 8,34 juta

BACA JUGA:Penerimaan PPPK di Pemkab Bengkulu Tengah, Pendaftaran Dibagi 2 Tahap, Simak Aturan Lengkapnya di Sini

Bagaimana, apakah kamu tertarik untuk mengikuti pendaftaran seleksi PPPK Teknis? Agar bisa lolos tahap administrasi, berikut informasi cara daftar PPPK Teknis Tahun 2024.

1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:

  1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
  2. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
  3. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
  4. Melakukan swafoto;
  5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
  6. Mencetak Kartu Informasi Akun.

2. Pelamar login ke akun SSCASN BKN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);

4. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis;

5. Pelamar memilih Instansi Pemerintah tempat bekerja saat ini, yaitu Badan Kepegawaian Negara, dilanjutkan dengan memilih jenis kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi nama sekolah/perguruan tinggi (sesuai ijazah), nomor ijazah, tanggal ijazah, tahun lulus, dan sebagainya;

6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja);

7. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:

  1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
  3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000 (jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas);
  4. Ijazah asli atau STTB (bagi lulusan SMA/sederajat) asli;
  5. Transkrip Nilai asli atau Daftar Nilai (bagi lulusan SMA/sederajat) asli;
  6. Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Pelaksana yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
  7. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000 (jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas);
  8. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

8. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: