Iklan RBTV Dalam Berita

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi, Ipda Rudy Soik Dipecat Polda NTT

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi, Ipda Rudy Soik Dipecat Polda NTT

Ipda Rudy Soik Dipecat Polda NTT--

NASIONAL, RBTVCAAMKOHA.COM - Dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT.

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik.

BACA JUGA:Jalinbar di Bengkulu Utara Bakal Ditutup Sementara, Catat Jadwal, Jam dan Jalur Alternatif

Pemecatan ini lantaran Rudy Soik diduga melanggar Kode Etik Profesi (KEP) Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM.

Ipda Rudy Soik dipecat karena memasangan garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang.

Dilansir dari laman Kompas.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ariasandy, mengatakan pemecatan ini dilakukan berdasarkan pelanggaran kode etik yang terkait dengan prosedur penyidikan.

Ariasandy menyatakan, sidang Kode Etik terhadap Ipda Rudy Soik dilaksanakan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran.

"Sidang ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Polri," ujar Ariasandy, Minggu (13/10/2024).

BACA JUGA:Jalinbar di Bengkulu Utara Bakal Ditutup Sementara, Catat Jadwal, Jam dan Jalur Alternatif

Proses pemeriksaan sidang berlangsung pada tanggal 10-11 Oktober 2024, dari pukul 10.00 hingga 17.00 Wita, di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.

Dalam sidang tersebut, saksi-saksi dan alat bukti diperiksa, serta keterangan terduga pelanggar, Ipda Rudy Soik, didengarkan.

"Hasil pemeriksaan sidangnya, Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi," tegas dia.

Rudy Soik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, yang mengakibatkan keputusan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

BACA JUGA:Menikmati Masa Pensiun, SBY Asyik Ngemper dan Karaokean di Toko Elektronik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: