Cara Mudah Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak, Hitungan Menit Selesai
Cek Kendaraan Kena ETLE --
- Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor berkas tilang dan klik “Cari”.
- Lihat besaran denda tilang dari kepolisian dan pastikan angkanya sudah benar.
- Klik tombol “Bayar”
- Anda akan dikirim Kode Pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar e-tilang melalui berbagai platform. Untuk e-tilang sendiri pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank BNI, BTN, BPD, Bank Mandiri, dan sejumlah bank lain.
- Selain bank, pembayaran e tilang juga bisa dilakukan melalui e-commerce dan dompet digital.
Itulah mengenai cara mudah untuk mengecek apakah kendaraan Anda kena ETLE atau tidak hanya melalui online. Ingat untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas agar terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan, ya! Semoga artikel ini bermanfaat.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: