Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Mudah Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak, Hitungan Menit Selesai

Cara Mudah Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak, Hitungan Menit Selesai

Cek Kendaraan Kena ETLE --

- Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor berkas tilang dan klik “Cari”.

- Lihat besaran denda tilang dari kepolisian dan pastikan angkanya sudah benar.

- Klik tombol “Bayar”

- Anda akan dikirim Kode Pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar e-tilang melalui berbagai platform. Untuk e-tilang sendiri pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank BNI, BTN, BPD, Bank Mandiri, dan sejumlah bank lain.

- Selain bank, pembayaran e tilang juga bisa dilakukan melalui e-commerce dan dompet digital.

Itulah mengenai cara mudah untuk mengecek apakah kendaraan Anda kena ETLE atau tidak hanya melalui online. Ingat untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas agar terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan, ya! Semoga artikel ini bermanfaat.

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: