Iklan RBTV Dalam Berita

Catat Lur, Daftar Hari Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2025, Ada 27 Hari

Catat Lur, Daftar Hari Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2025, Ada 27 Hari

Catat Lur, Daftar Hari Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2025, Ada 27 Hari--foto:ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Catat Lur, daftar hari libur tanggal merah dan cuti bersama tahun 2025, ada 27 hari.

Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait libur nasional dan cuti bersama tahun depan. Secara jumlah, angkanya tidak lebih besar dari hari libur tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, jumlahlibur nasional dan cuti bersama 2025 sama dengan 2024. Totalnya 27 hari, di luar libur untuk Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

BACA JUGA:Ini Daftar Resmi Hari Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2025, Berapa Hari?

Aturan libur nasional dan cuti bersama tersebut dituangkan dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2025 merujuk padaKeputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

Sama dengan 2024, yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama 10 hari,” ujarnya usai rapat penetapan libur nasional dan cuti bersama 2025 di kantor Kemenko PMK kemarin (14/10).

Muhadjir mengungkapkan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan sektor swasta. Juga untuk rujukan kementerian/lembaga pemerintah dalam merancang program-program kerja sepanjang 2025.

BACA JUGA:Rekomendasi 6 Hotel Murah di Kediri, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2024

Dia mengakui, setiap tahun ada usulan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama. Khususnya terkait hari libur atau cuti keagamaan. Menurutnya, pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan-usulan tersebut, tetapi dengan tetap memperhatikan Keppres 8/2024.

Namun, lanjut dia, bagi daerah dengan mayoritas agama tertentu dan ada hari ritual keagamaan yang tidak diakomodasi dalam SKB tersebut, dimungkinkan diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal.

Selanjutnya, Men PAN-RB akan menyusun rancangan keputusan presiden tentang cuti bersama pegawai ASN tahun 2024. Sedangkan sektor swasta diatur lebih lanjut oleh Menaker.

Men PAN-RB Abdullah Azwar Anas menambahkan, aturan libur Pilkada 2024 masih menunggu keputusan KPU. Alurnya, KPU mengajukan libur tambahan pada 27 November kepada presiden. Selanjutnya, presiden mengeluarkan keppres terkait penambahan libur tersebut.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Hotel Murah di Surabaya, Cocok untuk Referensi Penginapan Liburan

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyebut, pihaknya menindaklanjuti SKB tiga menteri itu dengan menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan. Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: