Apakah Boleh Bayar Tilang di Tempat? Ini Aturan yang Berlaku
Aturan Bayar Denda Tilang--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Apakah boleh bayar tilang di tempat? Ini aturan yang berlaku.
Meski dibeberapa wilayah sudah menerapkan tilang elektronik, tetapi tilang manual masih terus digunakan untuk menindak pelanggar lalu lintas tak kasat mata.
BACA JUGA:250 Relawan Damkar Ikuti Sosialisasi Pencegahan Kebakaran di Kota Bengkulu
Kendati begitu, meski penindakan melalui tilang ini telah dilakukan sejak lama, ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana sistem tilang salah satunya pembayaran.
Hal yang sering menjadi pertanyaan masyarakat, apakah boleh bayar tilang di tempat?
BACA JUGA:250 Relawan Damkar Ikuti Sosialisasi Pencegahan Kebakaran di Kota Bengkulu
Kasbudit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra berikan penjelasan mengenai pertanyaan tersebut.
Bayar tilang di tempat bisa dilakukan, tapi sebaiknya melalui E-Tilang atau Electronic Data Capture (EDC) yang dibawa oleh petugas.
Jangan pernah memberikan uang langsung kepada petugas untuk menghindari tindakan yang tidak sesuai prosedur dan potensi penyalahgunaan.
Menurutnya, pembayaran pidana denda tilang dapat dilakukan dengan dua cara, berikut penjelasan lengkapnya.
1. Datang langsung ke kantor Kejaksaan setempat
2. Mengunjungi situweb Kejaksaan di alamat https://tilang.kejaksaan.go.id/
Sebelum datang ke kantor Kejaksaan, ada baiknya untuk mengetahui putusan pidana denda dan biaya perkara yang harus dibayar dengan cara cek denda tilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: