Iklan RBTV Dalam Berita

Tidak Sama, Ini 5 Jenis Surat Tilang Kendaraan Lengkap dengan Mekanisme Pengurusannya

Tidak Sama, Ini 5 Jenis Surat Tilang Kendaraan Lengkap dengan Mekanisme Pengurusannya

Jenis Surat Tilang--

Biasanya denda dari surat tilang biru ini bisa dibayar melalui virtual account BRI. Sedangkan surat tilang merah hanya diberikan kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahan atau keberatan dengan penilaian petugas.

BACA JUGA:Apakah Boleh Kendaraan Menggunakan Plat Nomor Polisi yang Dibuat Pengrajin Jalanan? Begini Ketentuannya

Mereka yang keberatan biasanya akan diberikan surat tilang merah oleh petugas Kepolisian untuk melanjutkan proses tilang di persidangan, di depan hakim dan jaksa.

Pelanggar yang mendapat surat ini wajib datang ke proses persidangan di waktu dan tanggal yang sudah di tentukan.

Selama persidangan mereka berhak berargumentasi dan melakukan pembelaan. Hakim persidangan akan menilai dan memutuskan kebenaran yang diargumentasikan.

Jika terbukti salah, pelanggar harus menerima kesalahan dan wajib membayar denda yang sudah di tetapkan oleh Jaksa.

BACA JUGA:Catat! Jadwal Tes SKD CPNS Kemenkominfo 2024, Jangan Sampai Ketinggalan

Biaya denda yang dikenakan kepada pelanggar bervariasi, mulai dari Rp100 ribu sampai Rp1 juta sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mekanisme Pengurusan

Bagi Anda yang belum pernah berurusan dengan petugas Kepolisian terkait masalah pelanggaran lalu lintas, berikut adalah mekanisme pengurusan surat tilang yang harus diketahui:

- Surat Tilang Merah

Mengurus surat tilang merah bisa dilakukan dengan beberapa langkah berikut:

1. Menerima Surat Tilang

Jika Anda menerima surat tilang merah, biasanya berarti Anda merasa keberatan dengan keputusan petugas kepolisian dan akan diadili. Surat tilang ini akan mencantumkan tanggal persidangan.

2. Persidangan Tilang

Ikuti persidangan yang telah ditentukan di Pengadilan Negeri setempat. Di sana, Anda dapat memberikan argumentasi logis mengapa Anda seharusnya tidak ditilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: