Iklan RBTV Dalam Berita

Ternyata Gampang Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli, Ini Cara dan Syaratnya

Ternyata Gampang Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli, Ini Cara dan Syaratnya

Sekarang perpanjangan STNK lebih mudah--

Kalau kamu mau mengambil STNK, datangi loket balik nama dan berikan tanda terima yang kemarin diberikan beserta KTP asli, BPKB asli, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan.

Kamu pun harus membayar biaya administrasi di antaranya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBN KB (Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). 

Akan ada juga biaya administrasi STNK sebesar Rp25 ribu. Ini belum termasuk denda kalau ternyata kamu punya keterlambatan pembayaran sebelumnya.

 

BACA JUGA:Lima Shio Hari Ini, Urusan Keuangan Aman, Jika Ada Panggilan Telepon Segera Angkat

c. Membuat BPKB sesuai identitas KTP yang baru

 

Proses balik nama ini belum selesai karena masih ada BPKB yang juga harus diurus. Untuk mengurus BPKB, kamu harus mendatangi Polda setempat. 

Jangan lupa membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK yang baru, fotokopi hasil tes fisik kendaraan, fotokopi kwitansi pembelian motor, BPKB asli dan fotokopinya.

Jika sudah mempersiapkan dokumen persyaratan, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut: 

 

• Datang langsung ke loket balik nama BPKB yang ada di Polda

• Ambil nomor antrean dan formulir Bea Balik Nama BPKB dari petugas

• Saat pengisian formulir harus teliti dan jangan sampai ada yang terlewatkan. 

• Membayar Rp80 ribu di loket pembayaran BRI yang sudah tersedia 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: