Apakah Boleh Tidak Hadir Ketika Sidang Tilang di Pengadilan? Begini Ketentuan dan Cara Bayarnya
Ketentuan kehadiran pelanggar saat sidang tilang di Pengadilan--
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Ini Titik Lokasinya
Mengenai proses di dalam Pengadilan Negeri, Roni, menjelaskan hanya melewati beberapa tahap mulai dari awal sampai akhir. Dan waktu untuk mengurusnya juga tidak terlalu lama.
“Jadi pas datang ke Pengadilan, saya tanya sana-sini dan disuruh ke loket. Dari loket itu, saya menyerahkan bukti surat tilang dari polisi kan, tinggal aja di situ suratnya. Nanti kalau sudah giliran kita, dipanggil namanya dan langsung di hadapin sama meja yang sudah ada petugas. Ditanya tentang kesalahannya, dan dia langsung menyebutkan besaran dendanya,” beber Jaka.
BACA JUGA:8 Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan untuk Pelamar PPPK 2024 di Laman SSCASN
Dasar Hukum Sidang Tilang dan Pembayaran
Untuk pembayaran denda tilang diatur sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Dalam Pasal 4 beleid itu dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar”.
Pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri (PN) hanya memutus denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat.
Pembayaran denda tilang dan pengambilan Barang Bukti Tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Dilaksanakan 24 Jam, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Musi 2024 di Lubuklinggau
Alur dan Tata Cara Pembayaran Tilang
Berikut ini alur atau tata cara sidang tilang di Pengadilan Negeri, sebagaimana dikutip dari situs resminya.
1. Pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan.
2. Pelanggar bisa melihat denda yang telah diputus hakim melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di masing-masing pengadilan. Atau, pelanggar juga bisa datang ke Kejaksaaan Negeri untuk menanyakan langsung ke bagian tilang atau loket tilang.
3. Mengecek nomor pembayaran tilang melalui www.etilang.info dengan memasukkan nomor Register Tilang atau datang langsung ke Kejaksaan Negeri.
4. Membayar besaran denda:
Adapun cara melakukan pembayaran denda tilang secara online lewat hp:
-
Buka laman resmi Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/
-
Masukan register tilang sesuai surat tilang untuk melihat besar denda
-
Klik “Pilih” dan pilih tanggal pembayaran
-
Pelanggar dapat melihat kode pembayaran dan besar serta biaya perkara yang harus dibayar
-
Kemudian lakukan pembayaran dan print bukti pembayaran
-
Pembayaran dapat dilakukan di Bank, ATM, Internet Banking (BRI dan BCA), m-banking (Mandiri, BTN dan BNI), Indomaret dan Tokopedia
-
Setelah itu bukti bayar dilampirkan dengan surat tilang dan datang ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti atau menggunakan jasa Pos Indonesia untuk mengirim barang bukti.
5. Menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas Kejaksaan Negeri untuk mengambil barang bukti.
6. Pelanggar bisa mengambil barang bukti tilang yang ditahan seperti SIM, STNK, dan lainnya ke bagian tilang masing-masing Kejaksaan dengan membawa surat tilang dan bukti pembayaran berupa slip setoran atau struk ATM.
BACA JUGA:Tidak Sembarang, Ini Aturan dan Prosedur Razia Kendaraan oleh Polantas
Besaran Biaya Denda Tilang
Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Daftar denda tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas diatur dalam situs web Polri dan bisa dicek melalui link berikut ini.
BACA JUGA:Digelar 14 Hari, Ini Titik Lokasi dan Sasaran Operasi Zebra Tinombala 2024 di Banggai
Untuk menghindari tilang ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa diingat, diantaranya:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: