Iklan RBTV Dalam Berita

Bocah 7 Tahun Ketahuan Ngintip Mahasiswi Pipis Berujung ke Polisi

Bocah 7 Tahun Ketahuan Ngintip Mahasiswi Pipis Berujung ke Polisi

Mahasiswi lapor bocah ke polisi karena diintip--

Setelah video tersebut viral, mahasiswi yang merekam kejadian tersebut memutuskan untuk melaporkan anak tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota dengan tuduhan kekerasan seksual. 
Tindakan ini mengejutkan banyak pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya. 

BACA JUGA:Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Yogyakarta, Segini Denda Kalau Kena Tilang

KPAID menerima laporan dari orang tua anak yang merasa sangat terkejut ketika anak mereka menjadi viral di media sosial tanpa persetujuan mereka.
Ato Rinanto, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya memanggil mahasiswi tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait masalah yang terjadi. 

BACA JUGA:Cara Aktivasi BTN Mobile di HP Tanpa Repot ke Bank, Mudah dan Ikuti Langkah-langkahnya di Sini

Namun, menurutnya, upaya pemanggilan yang dilakukan KPAID tidak diindahkan, karena mahasiswi tersebut tidak menghadiri pemanggilan yang telah dijadwalkan. 
Ato menambahkan bahwa penyebaran video tersebut telah berdampak buruk pada kondisi psikis anak, yang kini merasa malu dan takut untuk bersekolah. 

BACA JUGA:Daftar 5 Polda dengan Jumlah Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Tertinggi di Indonesia, Mana Saja?

Sang anak diketahui mengurung diri di dalam kamar dan kerap menangis setelah video tersebut menjadi viral. 
"Anak tersebut kini mengalami trauma dan tidak mau keluar rumah atau sekolah karena merasa dipermalukan. Tindakan menyebarkan video tanpa mempertimbangkan dampak pada anak sangat disayangkan," kata Ato Rinanto.

BACA JUGA:Cara Praktis Buka Blokir BTN Mobile Tanpa Perlu ke Bank, Ikuti 6 Panduannya di Sini

KPAID Melaporkan Balik dan Menyuarakan Kritik

Sebagai respons terhadap tindakan mahasiswi yang melaporkan anak tersebut ke polisi, KPAID telah melaporkan balik mahasiswi itu dengan alasan penyebaran video tersebut telah melanggar hak privasi anak dan berdampak buruk pada kesehatannya secara mental. 
Selain itu, Ato juga mengkritik cara penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian, khususnya dalam proses pemanggilan anak tersebut. 

BACA JUGA:Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Yogyakarta, Segini Denda Kalau Kena Tilang

Menurutnya, pemanggilan terhadap anak yang masih berusia 7 tahun seharusnya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak, di mana anak di bawah umur harus diperlakukan berbeda dari orang dewasa dalam proses hukum.
"Kami sangat menyayangkan pemanggilan terhadap anak tersebut yang dilakukan seperti orang dewasa. Dalam UU No. 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, disebutkan bahwa anak harus diperlakukan dengan cara yang lebih humanis dan berfokus pada perlindungan hak anak," tambahnya.

BACA JUGA:Cara Aktivasi BTN Mobile di HP Tanpa Repot ke Bank, Mudah dan Ikuti Langkah-langkahnya di Sini

Menanggapi kritik dari KPAID, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya menerima laporan dari mahasiswi tersebut dan segera menindaklanjuti dengan pemanggilan. 
Namun, menurut AKP Herman, pada awalnya pihaknya tidak mengetahui bahwa anak yang dilaporkan masih berusia di bawah umur.

"Kami memang menerima laporan tersebut dan segera melakukan pemanggilan. Namun, kami tidak mengetahui pada awalnya bahwa terlapor adalah seorang anak di bawah umur. Kami meminta maaf atas kesalahan tersebut dan berjanji bahwa proses hukum yang berjalan selanjutnya akan mengacu pada perlindungan hak anak sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas AKP Herman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: