Iklan RBTV Dalam Berita

Jurus Maut Sri Mulyani Digempur Keramik Murah Asal China, Ini Tarif Anti Dumping yang Dikenakan dan Aturannya

Jurus Maut Sri Mulyani Digempur Keramik Murah Asal China, Ini Tarif Anti Dumping yang Dikenakan dan Aturannya

Tarif anti dumping keramik impor--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Resmi, Sri Mulyani tetapkan tarif anti dumping keramik impor China, begini aturannya.
Sebagaimana diketahui, industri keramik Indonesia telah habis dihantam serbuan produk impor China.
Kini pemerintah sudah menyiapkan senjata baru untuk melawan serbuan keramik impor dari negara bambu.

BACA JUGA:Apakah Plat Nopol Luar Daerah Bisa Kena Tilang ETLE, Begini Penjelasannya Biar Tidak Keliru

Indonesia resmi akan mengenakan bea masuk anti dumping terhadap produk impor ubin keramik dari China. 
Sebagai informasi, bea masuk anti dumping dilakukan apabila suatu eksportir atau negara terbukti melakukan praktik dumping atas komoditas yang diekspor, dengan itu negara tujuan boleh menerapkan anti-dumping dengan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

BACA JUGA:Dimana Titik Lokasi Operasi Zebra Lodaya 2024 di Tasikmalaya Kota? Catat, Ini Lokasinya

Sri Mulyani Resmi Tetapkan Bea Masuk Anti Dumping

Aturan bea masuk anti dumping telah dirilis langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok.
Kebijakan itu diteken  Sri Mulyani pada 9 Oktober 2024 dan diundangkan 14 Oktober 2024. Dalam pertimbangan PMK 70 tahun 2024 disebutkan dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah terbukti terjadi dumping atas impor produk ubin keramik yang berasal dari China.

BACA JUGA:Sudah Hampir Sebulan Dirawat di Rumah Sakit, Begini Kondisi Abdee Negara Gitaris Slank

Perilaku dumping ini menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Komite Anti Dumping Indonesia juga menemukan ada hubungan antara dumping produk China dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri.
“Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Anti Dumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian,” tulis pasal I aturan tersebut.

BACA JUGA:Begini Langkahnya Ketika Kena Tilang di Luar Kota Biar SIM Tidak Ditahan Polisi

Bea masuk anti dumping diberikan untuk impor produk ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92, yang berasal dari China.
Sri Mulyani dalam kebijakannya menetapkan bea masuk anti dumping yang akan dikenakan merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan.

BACA JUGA:Dimulai Jam 8 Pagi, Ini 5 Titik Lokasi Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 di Kuantan Singingi

Sementara itu, dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk anti dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).

Pada pasal 6 dan 7 kebijakan tersebut disebut Peraturan Menteri ini akan berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya. Sementara itu, substansi yang ada di dalamnya akan berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
Setidaknya ada 31 perusahaan dan 1 ketentuan perusahaan lainnya yang diwajibkan membayar bea masuk anti dumping untuk impor produk keramiknya dengan tarif yang berbeda-beda.

BACA JUGA:6 Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Subang, Digelar 14 Hari

Daftar 32 Perusahaan yang Diwajibkan Membayar Beas Masuk Anti Dumping Impor Keramik:

1. Foshan Sunny Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.324 per sqm (meter per segi)

2. Guangdong Haosen Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.324 per sqm

3. Guangdong Leader Marble Ceramics Co.,Ltd sebesar Rp 14.324 per sqm

4. Guangxi Chunyi Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.333 per sqm

5. Zhaoqing Chunyi Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.333 per sqm

6. Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd sebesar Rp 35.189 per sqm

7. Zhaoqing Jin'ouya Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 35.189 per sqm

8. Jiangxi Ouya Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 35.189 per sqm

9. Guangdong Romantic Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 34.305 per sqm

10 Pingxiang Dacheng Ceramic Technology Co., Ltd sebesar Rp 35.189 per sqm

11. Zhaoqing Guoshi Corporation Mingjia Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 22.366 per sqm

12. Enping Xianying Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 15.259 per sqm

13. Zhaoqing Aomilong Building Materials Co., Ltd sebesar Rp 17.082 per sqm

14. Guangdong Tianbi Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 36.616 per sqm

15. Qingyuan Gani Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 90.384 per sqm

16. Guangdong Gani (Group) Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 90.384 per sqm

17. Guangdong Jiabin Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 36.577 per sqm

18. Zhao Qing City, Gao Yao District Jinshajiang Ceramic Co., Ltd sebesar Rp 13.446 per sqm

19. Zhaoqing Zhenpeng Ceramic Co., Ltd sebesar Rp 15.268 per sqm

20. Guangdong Yonghang New Material Industry Co., Ltd sebesar Rp 37.340per sqm

21. Dongguan City Wonderful Ceramics Industrial Park Co., Ltd sebesar Rp 37.364 per sqm

22. Guangdong Jiamei Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 37.364 per sqm

23. Weder International Development Co., Ltd sebesar Rp 37.364 per sqm

24. Qingyuan Qiangbiao Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 32.486 per sqm

25. Zhaoqing Langfeng Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 37.349 per sqm

26. Guangdong Homeway Ceramics Industry Co., Ltd sebesar Rp 47.740 per sqm

27. Guangdong Xinruncheng Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 22.409 per sqm

28. Newpearl (Guangdong) New Materials Co., Ltd sebesar Rp 37.409 per sqm

29. Foshan Sanshui Huiwanjia Ceramics Co.,Ltd sebesar Rp 37.409 per sqm

30. Foshan Sanshui Newpearl Building Ceramics Industrial Co., Ltd sebesar Rp 37.409 per sqm

31. Foshan Newpearl Trade Co., Ltd sebesar Rp 37.409 per sqm

32. Perusahaan Lainnya sebesar Rp 94.544

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: