Cara Cek Resi Tilang di Kantor Pos, Lacak Status dan Perjalanan Dokumen Tilang
Cek Resi Tilang di Kantor Pos--
3. Bertanya di Loket
Di loket, beri tahu petugas bahwa Anda ingin cek status resi tilang Anda.
4. Masukkan Nomor Resi
Petugas akan meminta Anda untuk memasukkan nomor resi pada sistem mereka.
5. Tunggu Hasil
Petugas akan mencari status resi Anda dan memberikan informasi terkait pembayaran denda tilang.
Cek Lewat Online
Selain cara diatas, Anda juga bisa menggunakan layanan online untuk cek resi, berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Situs Web Penyedia Jasa Pengiriman
Misalnya, untuk kantor pos, Anda bisa mengunjungi situs resmi Pos Indonesia.
2. Masukkan Nomor Resi
Pada halaman pelacakan, masukkan nomor resi yang Anda terima pada kolom yang disediakan.
3. Klik Tombol Cari
Setelah memasukkan nomor resi, klik tombol "Cari" atau "Track".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: