Cara Cek Resi Tilang di Kantor Pos, Lacak Status dan Perjalanan Dokumen Tilang
Cek Resi Tilang di Kantor Pos--
8. Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
9. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
BACA JUGA:Pekerja Proyek JJLS Tak Sengaja Temukan Goa yang Menakjubkan, Ini Penampakannya
10. Pengendara mobil atau penumpang yang duduk di samping pengendara dan tidak mengenakan sabuk pengaman, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
11. Pengendara motor atau penumpang yang tidak mengenakan helm SNI atau Standar Nasional Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
12. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama, baik saat malam hari atau dalam kondisi tertentu, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
BACA JUGA:Salah Injak Pedal, Mobil yang Dikemudikan Lansia Tabrak Minimarket
13. Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama saat siang hari, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp 100 ribu.
14. Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa menyalakan lampu sen, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Patuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang ada. Dua hal ini sangat penting untuk menjaga keselamatan dan terhindar dari tilang.
Itulah penjelasan mengenai cek resi tilang Kantor Pos yang bisa dilakukan dengan mudah.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: