Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Purbalingga, Knalpot Brong jadi Sasaran Utama
Titik lokasi razia operasi zebra di Purbalingga--ist
2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
Dasar Hukum: Pasal 281
3. Kendaraan melawan arus, melanggar marka jalan, atau bahu jalan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (1)
4. Menggunakan HP saat berkendara
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00
Dasar Hukum: Pasal 283
5. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
Dasar Hukum: Pasal 289
6. Melebihi batas kecepatan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: