Iklan RBTV Dalam Berita

Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Purbalingga, Knalpot Brong jadi Sasaran Utama

Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Purbalingga, Knalpot Brong jadi Sasaran Utama

Titik lokasi razia operasi zebra di Purbalingga--ist

Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (5)

BACA JUGA:Spesifikasi Porsche 911 Speedster, Mobil Klasik Dengan Harga Selangit

7. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan

Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00

Dasar Hukum: Pasal 286

8. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK

Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00

Dasar Hukum: Pasal 288 ayat (1)

Penting untuk dicatat bahwa sanksi-sanksi ini adalah ketentuan maksimal, dan penegak hukum memiliki diskresi dalam menerapkan hukuman berdasarkan situasi dan kondisi pelanggaran. Selain itu, beberapa pelanggaran mungkin dikenakan sanksi administratif tambahan seperti pencabutan sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) atau penahanan kendaraan.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA: Jadwal dan Kriteria Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 72 yang Bisa Lolos

Latar Belakang dan Tujuan Operasi Zebra Oktober 2024

Operasi Zebra merupakan program rutin yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai upaya untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas. 

Tujuan Utama Operasi Zebra 2024

Operasi Zebra 2024 memiliki beberapa tujuan yang sangat penting, antara lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: