Iklan RBTV Dalam Berita

Hari Ini Lengser dari Presiden, Segini Uang Pensiun Jokowi Tiap Bulannya!

Hari Ini Lengser dari Presiden, Segini Uang Pensiun Jokowi Tiap Bulannya!

Uang Pensiun Presiden RI--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Hari ini lengser dari Presiden, segini uang pensiun Jokowi tiap bulannya!

Hari ini, Minggu, 20 Oktober 2024, Joko Widodo (Jokowi) resmi menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.

BACA JUGA:Cara Daftar Bansos BNPT 2025, Lewat Online Lebih Mudah, Cek Kriteria Penerimanya

Dengan berakhirnya masa tugas ini, Jokowi akan menikmati hak-hak sebagai mantan presiden, salah satunya adalah menerima uang pensiun seumur hidup yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Uang pensiun ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian Jokowi selama dua periode memimpin Indonesia, dari 2014 hingga 2024.

Berapa Uang Pensiun yang Akan Diterima Jokowi?

BACA JUGA:5 Jalur Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Semeru 2024 di Mojokerto, Jangan Lewat Kalau Tidak Lengkap

Uang pensiun yang diterima Jokowi diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam Pasal 6 ayat (1) undang-undang tersebut, disebutkan bahwa presiden yang berhenti secara hormat berhak memperoleh uang pensiun seumur hidup. Besarnya pensiun pokok ini adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir presiden.

BACA JUGA:Ada Razia Kendaraan, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Candi 2024 di Wonosobo

Perhitungan Uang Pensiun Presiden

Menurut peraturan yang berlaku, gaji pokok presiden dihitung berdasarkan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia.

Gaji pokok tertinggi pejabat negara ini merujuk pada gaji Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Pada Pasal 1A peraturan tersebut, disebutkan bahwa gaji pokok pejabat negara tertinggi adalah Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, berdasarkan aturan tersebut, uang pensiun pokok yang akan diterima oleh Jokowi setelah lengser dari jabatannya adalah enam kali Rp 5.040.000, yaitu Rp 30.240.000 per bulan. Nominal ini merupakan angka pokok yang akan diterima Jokowi sebagai pensiunan presiden.

BACA JUGA:Cara Daftar Bansos PKH 2025 Via Online, Ikuti Langkah-langkahnya di Sini

Tunjangan Lain yang Akan Diterima Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: