Iklan RBTV Dalam Berita

Resmi Jadi Presiden ke-8 Indonesia, Segini Gaji dan Tunjangan Presiden Prabowo Subianto

Resmi Jadi Presiden ke-8 Indonesia, Segini Gaji dan Tunjangan Presiden Prabowo Subianto

Gaji dan Tunjangan Presiden--

Angka ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan, yang belum mengalami perubahan selama 24 tahun terakhir.

Dengan demikian, gaji pokok Presiden Republik Indonesia adalah 6 kali gaji pokok pejabat tertinggi negara, yaitu sebesar Rp 30.240.000 per bulan (6 x Rp 5.040.000).

Meski nominal ini terbilang tidak berubah sejak tahun 2000, gaji pokok presiden tetap mencerminkan tanggung jawab besar yang diemban oleh pemimpin tertinggi negara ini.

BACA JUGA:Titik Lokasi dan Jam Operasi Zebra Lodaya 2024 di Garut, Cek Segera!

Tunjangan Presiden

Selain gaji pokok, presiden juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, yang menyebutkan bahwa presiden berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang juga diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan makan/beras.

Besaran tunjangan jabatan presiden diatur lebih detail dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Berdasarkan aturan ini, tunjangan yang diterima presiden adalah sebesar Rp 32.500.000 per bulan.

Dengan demikian, jika digabungkan antara gaji pokok sebesar Rp 30.240.000 dan tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000, maka total pendapatan bulanan Presiden Republik Indonesia mencapai Rp 62.740.000.

BACA JUGA:Titik Lokasi Operasi Zebra Agung 2024 di Denpasar, Tidak Pakai Helm SNI Bisa Kena Tilang

Fasilitas Presiden

Selain menerima gaji dan tunjangan, Presiden Prabowo Subianto juga berhak atas sejumlah fasilitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Fasilitas ini mencakup kendaraan dinas, rumah dinas, serta berbagai macam fasilitas lain yang diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas presiden sehari-hari.

Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, disebutkan bahwa presiden berhak mendapatkan seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai kepala negara. Fasilitas tersebut meliputi:

1. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya – termasuk transportasi dan akomodasi selama menjalankan tugas kepresidenan, baik di dalam maupun di luar negeri.

BACA JUGA:Titik Lokasi dan Jam Operasi Zebra Lodaya 2024 di Garut, Cek Segera!

2. Seluruh biaya rumah tangga presiden – termasuk pemeliharaan dan operasional rumah dinas presiden.

3. Seluruh biaya perawatan kesehatan – tidak hanya untuk presiden sendiri, tetapi juga untuk keluarganya. Hal ini mencakup perawatan medis di dalam dan luar negeri jika diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: