Berapa Gaji dan Tunjangan Wapres Gibran Rakabuming Raka? Cek Besarannya di Sini

Gaji dan Tunjangan Wapres --
Angka ini tentu jauh lebih tinggi dibandingkan gaji pokok Gibran saat menjabat sebagai Wali Kota Solo yang hanya berada di angka Rp2,1 juta per bulan. Dengan dilantik menjadi Wakil Presiden, gaji pokoknya kini naik hampir 10 kali lipat.
BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Daftar Bansos PIP Kemendikbud 2025 Secara Online, Segini Nominal Uangnya
Tunjangan Wakil Presiden
Selain menerima gaji pokok, Gibran juga akan mendapatkan tunjangan sebagai Wakil Presiden. Tunjangan Wakil Presiden RI ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
Berdasarkan keputusan tersebut, tunjangan bulanan yang diterima oleh Wakil Presiden adalah sebesar Rp22.000.000 per bulan.
BACA JUGA:Jokowi Lengser, Ini Salah Satu Benda yang Dibawa Pulang Jokowi ke Solo
Total Gaji dan Tunjangan Bulanan Wakil Presiden
Jika dijumlahkan, total gaji dan tunjangan bulanan yang diterima oleh Gibran sebagai Wakil Presiden adalah:
- Gaji Pokok Wakil Presiden: Rp20.160.000
- Tunjangan Wakil Presiden: Rp22.000.000
- Total Gaji dan Tunjangan Bulanan: Rp42.160.000
Dengan gaji dan tunjangan ini, Gibran akan menerima total Rp42,16 juta setiap bulannya selama menjabat sebagai Wakil Presiden RI.
BACA JUGA:Ada Razia Kendaraan, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Candi 2024 di Wonosobo
Wakil Presiden Termuda dalam Sejarah Indonesia
Selain besaran gaji dan tunjangan yang akan diterimanya, Gibran juga tercatat dalam sejarah sebagai Wakil Presiden termuda di Indonesia.
Saat dilantik pada 20 Oktober 2024, Gibran berusia 37 tahun. Dengan usia tersebut, Gibran memecahkan rekor yang sebelumnya dipegang oleh Muhammad Hatta, Wakil Presiden pertama Indonesia, yang dilantik pada usia 43 tahun.
BACA JUGA:Ada Razia Kendaraan, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Candi 2024 di Wonosobo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: