Iklan RBTV Dalam Berita

Bansos PIP Mahasiswa Bakal Lanjut di 2025, Ini Cara Daftar dan Syarat yang Dibutuhkan

Bansos PIP Mahasiswa Bakal Lanjut di 2025, Ini Cara Daftar dan Syarat yang Dibutuhkan

Bansos PIP Mahasiswa --

4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan.

Jika tidak memenuhi empat syarat ekonomi di atas, dapat dibuktikan dengan:

1. Bukti pendapatan kotor orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga.

2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang dikeluarkan dan dilegalisasi pemerintah, minimal setingkat desa/kelurahan.

BACA JUGA:Titik Lokasi Operasi Zebra Agung 2024 di Denpasar, Tidak Pakai Helm SNI Bisa Kena Tilang

Besaran Bantuan KIP Kuliah

Ada dua tipe bantuan dana yang diberikan bagi penerima KIP Kuliah, yakni biaya bantuan hidup dan biaya pendidikan per semester. Untuk biaya bantuan hidup, besarannya terbagi menjadi lima klaster wilayah sebagai berikut:

- Rp 800.000,00/bulan
- Rp 950.000,00/bulan
- Rp 1.100.000,00/bulan
- Rp 1.250.000,00/bulan
- Rp 1.400.000,00/bulan

Besaran biaya hidup secara lebih rinci dapat diakses melalui laman resmi KIP Kuliah, https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

BACA JUGA:Cara Daftar Bansos BNPT 2025, Lewat Online Lebih Mudah, Cek Kriteria Penerimanya

Bantuan Per Semester

Adapun bantuan biaya pendidikan per semester, ini rinciannya:

- Prodi dengan akreditasi unggul, A, atau internasional maksimal Rp 8.000.000,00 (khusus kedokteran maksimal Rp 12.000.000,00).

- Prodi dengan akreditasi baik sekali atau B maksimal Rp 4.000.000,00.

- Prodi dengan akreditasi baik atau C maksimal Rp 2.400.000,00.

Dengan adanya biaya jaminan per semester ini, pihak perguruan tinggi tidak boleh meminta biaya tambahan apa pun terkait operasional pendidikan.

Kendati demikian, untuk jas almamater, baju praktikum, asrama, KKN (Kuliah Kerja Nyata), PKL (Praktik Kerja Lapangan), pembelajaran dan penelitian mandiri, serta wisuda, penerima KIP tetap harus mengeluarkan biaya mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: