Iklan RBTV Dalam Berita

Bansos PIP Mahasiswa Bakal Lanjut di 2025, Ini Cara Daftar dan Syarat yang Dibutuhkan

Bansos PIP Mahasiswa Bakal Lanjut di 2025, Ini Cara Daftar dan Syarat yang Dibutuhkan

Bansos PIP Mahasiswa --

BACA JUGA:Jokowi Lengser, Ini Salah Satu Benda yang Dibawa Pulang Jokowi ke Solo

Pelanggaran KIP Kuliah dan Kontak Pelaporannya

Berdasarkan surat nomor 2178/LL16/LP.01.01/2023 yang dikeluarkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI Kemdikbudristek, mahasiswa penerima KIP Kuliah diminta untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan KIP Kuliah.

Bentuk pelanggaran KIP Kuliah yang dapat diproses adalah:

1. Pemotongan terhadap biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah.

2. Buku tabungan dan ATM biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah disimpan dan dimanfaatkan oleh perguruan tinggi atau pihak lain yang tidak berhak.

3. Perguruan tinggi memungut tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan penerima program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajarannya.

4. Bantuan KIP Kuliah diterima oleh mahasiswa yang tidak berhak (tidak berasal dari keluarga miskin/rentan miskin).

Demikianlah mengenai cara daftar Bansos PIP Mahasiswa 2025, lengkap syarat yang dibutuhkan. Semoga bermanfaat.

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: