Iklan RBTV Dalam Berita

Diduga Depresi dan Dicurigai, Dalang Begal di Bogor Pilih Gantung Diri

Diduga Depresi dan Dicurigai, Dalang Begal di Bogor Pilih Gantung Diri

1 dari 4 pelaku begal di Bogor gantung diri--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Belum sempat ditangkap polisi, pelaku begal di Bogor nekat bunuh diri 10 hari setelah lakukan aksi.
Komplotan begal yang menewaskan seorang ayah bernama Iwan Irawan (58) yang hendak menjemput putrinya di Jalan Raya Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/10/2024) dini hari akhirnya ditangkap polisi.

BACA JUGA:Kronologi Debat Perdana Pilbub di Bojonegoro Ricuh, Ini Kata KPU Jatim

Namun hal yang mengejutkan, otak dari komplotan begal ini yang bernama Sugandi (57) ditemukan tewas gantung diri sebelum dibekuk petugas kepolisian, sementara dua pelaku lainnya yakni Ajum (37) dan Rian (24) berhasil dibekuk di dua lokasi yang berbeda.

Dilansir dari laman tribunnews.com, Kapolsek Ciampea Kompol Suminto mengatakan pada hari Selasa sekitar jam 04.30 WIB, jajaran reserse dari Polsek Ciampea melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Iwan Irawan.
"Dua orang sudah kami amankan, sedangkan 1 orang pelaku bernama Sugandi meninggal dunia," kata Suminto.

BACA JUGA:Viral Pejalan Kaki di Depok Kena Bogem dan Dilindas Pengendara Motor yang Naik ke Trotoar

Suminto juga menjelaskan, Anggota Unit Reskrim Polsek Ciampea awalnya menangkap pelaku bernama Ajum yang bersembunyi di rumah kontrakan istri keduanya di daerah Cibanteng, Ciampea.
Setelah menangkap Ajum, polisi kemudian berhasil meringkus Rian di kediamannya di daerah Sukajadi, Tamansari. 
Anggota Reskrim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku lainnya lagi bernama Sugandi.  Namun, Sugandi yang merupakan otak pelaku tersebut sudah gantung diri sebelum hendak ditangkap.
"Sugandi gantung diri sebelum ditangkap, jadi yang saat ini diringkus ada dua orang pelaku bernama Ajum dan Rian itu," ucap Suminto.

BACA JUGA:10 Link Download Soal SKD CPNS 2024 PDF, Akses Gratis

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor milik korban (Iwan Irawan), satu buah helm dan motor Yamaha warna putih yang digunakan dalam melakukan aksi begal.

Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah membegal seorang ayah yang hendak menjemput putrinya pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Raya Cihideung Ilir.
"Keterangan dari para pelaku bahwa mereka sudah merencanakan aksi begal tersebut. Jadi sudah direncanakan bersama, otak pelaku perencanaan tersebut adalah Sugandi," ujarnya.

BACA JUGA:Terungkap, Ini Tersangka Pembunuh Wanita di Kamar Kost Peterongan Kota Semarang, Polisi Ungkap Motifnya

Kini, kedua begal tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan digelandang ke kantor polisi.
Atas perbuatannya, Ajum dan Rian dikenakan Pasal 365 (3) KUHPidana dan atau 338 jo 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan 20 tahun dan hukuman mati dan atau seumur hidup.
"Mereka dijerat pasal tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia," jelas Suminto.

BACA JUGA:8 Daftar Franchise Es Teh Indonesia Modal Rp1 Jutaan, Simak Perhitungan Keuntungannya

Fakta-fakta tentang penangkapan pelaku begal di Bogor

1. Dua Pelaku Ditangkap, Satu Bunuh Diri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: