Aksi Tak Senonoh, Pria Ini Diduga Masturbasi di Pinggir Jalan Depan Sekolah
Viral Aksi Tak Senonoh--
Namun, ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera mengecek lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
"Gak ada (laporan), kita cek lokasi," ucap Yunli ketika dikonfirmasi oleh media.
BACA JUGA:NOAA Prediksi La Nina di RI Bisa Sampai Maret 2025, Apa Saja Dampaknya?
Meskipun belum ada laporan resmi, kepolisian tetap berkomitmen untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran dari kejadian yang viral tersebut.
Jika terbukti bahwa pria dalam video tersebut melakukan perbuatan melanggar hukum, ia bisa dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam hukum Indonesia terkait kesusilaan.
BACA JUGA:NOAA Prediksi La Nina di RI Bisa Sampai Maret 2025, Apa Saja Dampaknya?
Ancaman Hukum bagi Pelaku Tindakan Tak Senonoh di Tempat Umum
Untuk diketahui, masturbasi merupakan salah satu aktivitas seksual yang melibatkan proses menyentuh alat kelamin atau area sensitif lainnya.
Masturbasi atau mempertontonkan alat kelamin di muka umum merupakan pelanggaran berat di Indonesia.
Tindakan ini tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam undang-undang tersebut, pelaku tindakan seperti ini bisa dipidana penjara hingga sepuluh tahun dan/atau dikenakan denda hingga lima miliar rupiah.
Selain itu, Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur tentang pelanggaran kesusilaan.
BACA JUGA:NOAA Prediksi La Nina di RI Bisa Sampai Maret 2025, Apa Saja Dampaknya?
Seseorang yang melakukan tindakan melanggar kesopanan di tempat umum, seperti masturbasi, bisa dihukum penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda sebesar Rp4.500.
Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa setiap orang merasa aman dari tindakan-tindakan yang tidak pantas, terutama di tempat-tempat umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: