Iklan RBTV Dalam Berita

OJK Tutup dan Cabut Izin PT Investree Radika Jaya, Begini Nasib Karyawannya

OJK Tutup dan Cabut Izin PT Investree Radika Jaya, Begini Nasib Karyawannya

Penyebab pencabutan izin usaha PT Investree Radika Jaya dan nasib karyawannya--

Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan perlindungan nasabah, maka OJK sedang mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree. 

BACA JUGA:Peluang Cuan, Ini 4 Ide Franchise yang Menguntungkan 2024, Berani Coba?

Salah satunya melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Serta, melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan. 
"Mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum," kata Ismail. 

BACA JUGA:8 Daftar Franchise Es Teh Indonesia Modal Rp1 Jutaan, Simak Perhitungan Keuntungannya

OJK juga melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Gunadi dengan hasil tidak lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. 
"Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree," katanya.  

BACA JUGA:Modal dan Syarat, Serta Cara Daftar Bisnis Franchise J&T Express

Sempat Diberi Sanksi Administrasi

Sebagai informasi, pada 13 Januari 2024 lalu, OJK telah memberikan sanksi administratif ke Investree karena dinilai melanggar ketentuan penyaluran pinjaman.
Besarnya rasio TWP90 Investree sebagai perusahaan peer to peer (P2P) lending, menunjukkan tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban di atas ambang batas TWP90 yang ditetapkan OJK, yakni tidak lebih dari 5 persen.

Sementara itu OJK telah mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) pada 3 Mei 2024 lalu. Hal itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024.
Pencabutan ini dilakukan lantaran Tani Fund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor dan Mobil Melalui Produk Kreasi Terbaru 2024 di Pegadaian

Nasib Karyawan Usai Pencabutan Izin Usaha

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk:

1. Menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan.

2. Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

3. Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: