Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar Gaji Anggota DPD 2024 Lengkap dengan Tunjangannya, Tembus Berapa Digit?

Daftar Gaji Anggota DPD 2024 Lengkap dengan Tunjangannya, Tembus Berapa Digit?

Gaji Anggota DPD 2024 --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Daftar gaji anggota DPD 2024 lengkap dengan tunjangannya, tembus berapa digit?

Sebanyak 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 telah resmi dilantik pada Selasa (1/10/2024) lalu.

BACA JUGA:Mantap! Ini 13 Negara yang Resmi Gabung Jadi Mitra Baru BRICS, Ada Indonesia

Selain menerima gaji pokok yang dibayarkan setiap bulan, nantinya para anggota DPD juga akan mendapatkan tunjangan serta biaya lainnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.

PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Honda Stylo 160, Cicilan Super Ringan

Gaji Anggota DPD

 

Lebih lanjut, besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPR telah diatur secara spesifik dalam beberapa dokumen resmi, seperti Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan.

Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.

Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: