Ketentuan SKB CPNS 2024, Pahami Perbedaan SKB CAT dan Non-CAT
Ketentuan SKB CPNS 2024, Pahami Perbedaan SKB CAT dan Non-CAT--Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ketentuan SKB cpns-2024, pahami perbedaan SKB CAT dan Non-CAT.
Pelamar CPNS yang dinyatakan lulus tahap SKD berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni SKB.
SKB CPNS akan berlangsung pada 9-20 Desember 2024 menggunakan CAT BKN.
Adapun SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan Jabatan.
BACA JUGA:Rincian Tes Kesehatan dalam SKB Non CAT CPNS 2024, Bisa Gugurkan Peserta Seleksi
Berikut adalah materi SKB:
a. psikotes;
b. tes potensi akademik;
c. tes kemampuan bahasa asing;
d. tes kesehatan jiwa;
e. tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
f. tes praktek kerja;
g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
h. wawancara; dan/atau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: