Polda Jambi Ungkap Kronologi Terbongkarnya Pimpinan Ponpes yang Tega Cabuli 12 Santri Sejak 2022
Kasus Pencabulan Santri Ponpes--
BACA JUGA:Ayah Tega Gagahi Anak Kandungannya yang Baru Beranjak Remaja, Perbuatan Pelaku Kepergok Istri
Menurutnya, orang tua harus memastikan pondok pesantren tempat anak mereka menimba ilmu telah terdaftar dan mendapatkan pengawasan dari Kementerian Agama.
"Jangan sekadar melihat nama besar ponpes atau status pondok saja dan langsung menempatkan anak di sana," ujar Rahman.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan selektif dalam memilih pondok pesantren, serta mempertimbangkan aspek legalitasnya.
Selain pentingnya legalitas, masyarakat juga diharapkan untuk memastikan kualitas pendidikan dan pengawasan yang diterapkan oleh pihak pondok pesantren tersebut.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan akan tercipta kesadaran di kalangan orang tua untuk lebih selektif dalam memastikan lembaga pendidikan bagi anak-anak mereka memiliki standar yang baik dan terjamin keamanannya.
BACA JUGA:Sosok Tom Lembong, Mantan Menteri Perdagangan yang Jadi Tersangka Kasus Impor Gula
Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan bahwa Aprizal Wahyudi tidak lagi memiliki wewenang atau akses untuk mengelola pondok pesantren tersebut, mengingat statusnya saat ini yang berada dalam tahanan.
Proses hukum akan terus berlanjut, dan kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan terhadap semua pihak yang terkait.
"Tersangka sudah tidak bisa lagi memimpin pondok pesantren. Aprizal Wahyudi kini ditahan di sel tahanan Polda Jambi." katanya
Melalui kasus ini, para orang tua dan masyarakat diharapkan dapat menjadikannya sebagai peringatan agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga pendidikan bagi anak-anak.
Kepercayaan penuh yang diberikan kepada lembaga pendidikan seperti pondok pesantren memang seharusnya berdasarkan rasa aman dan nyaman, serta keyakinan bahwa institusi tersebut memiliki pengawasan ketat dan berada di bawah bimbingan otoritas terkait.
BACA JUGA:Gegara Warisan, Bikin Seorang Adik Tega Bakar Kakak saat Lagi Sholat
Di sisi lain, Kemenag Kota Jambi terus melakukan upaya sosialisasi agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi mengenai status legalitas pondok pesantren.
"Saat ini untuk melihat data dan perizinan ponpes lebih mudah melalui aplikasi atau web. Masyarakat tinggal menghubungi Kemenag terdekat," jelas Rahman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: