Iklan RBTV Dalam Berita

Pertimbangan JPU Kejari Semarang Tuntut 2 Terdakwa kasus Narkotika Jenis Happy Water Hukuman Mati

Pertimbangan JPU Kejari Semarang Tuntut 2 Terdakwa kasus Narkotika Jenis Happy Water Hukuman Mati

JPU Kejari Semarang saat membacakan surat tuntutan kepada majelis hakim--

 

Kasus narkoba jenis happy water ditemukan di Indonesia. Kedua terdakwa diduga meracik narkoba cair jenis happy water di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Semarang.

 

(Nutri Septiana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: