Pertimbangan JPU Kejari Semarang Tuntut 2 Terdakwa kasus Narkotika Jenis Happy Water Hukuman Mati
JPU Kejari Semarang saat membacakan surat tuntutan kepada majelis hakim--
2. Harga narkoba happy water
Setiap orang bisa menjual happy water dengan harga yang berbeda-beda. Pada kasus di Jogja beberapa waktu lalu, keripik pisang dengan kandungan narkoba tersebut dijual dengan harga Rp 1,5 - Rp 6 juta untuk kemasan 50–500 gram.
Sementara itu, happy water yang ditemukan di Medan ini dibanderol dengan harga Rp 5 juta rupiah untuk satu bungkus.
BACA JUGA:Awas Salah, Ini Cara Melakukan Perhitungan Skor SKD CPNS 2024
3. Ancaman hukuman
Penggunaan dan peredaran narkoba merupakan hal ilegal alias dilarang di Indonesia. Maka, sudah sewajarnya jika pelaku mendapatkan hukuman.
Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun selaku Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa pelaku akan diberi hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No.35 tahun 2009. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, dan hukuman mati.
BACA JUGA:Peluang Lolos, Ini 2 Syarat Peserta agar Bisa Lanjut ke SKB CPNS 2024
4. Dampak penggunaan happy water
Narkoba jenis Happy Water memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan kesejahteraan penggunanya. Berikut beberapa dampak utama dari penggunaan Happy Water:
- Euforia dan Halusinasi
- Gangguan Kesehatan Mental
- Kerusakan Fisik
- Ketergantungan
- Overdosis
Happy Water sering kali disamarkan dalam bentuk minuman biasa, membuatnya mudah disembunyikan dan digunakan. Penggunaannya yang tidak terkontrol dapat merusak kesehatan serta karakter generasi muda.
BACA JUGA:Kenalan di Facebook, ABG Ini Disekap dan Diperkosa Pemuda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: