Iklan RBTV Dalam Berita

Bea Balik Nama Beli Kendaraan Bekas di Jakarta Gratis, Ayo Urus Sekarang

Bea Balik Nama Beli Kendaraan Bekas di Jakarta Gratis, Ayo Urus Sekarang

Peraturan bea balik nama kendaraan bekas di Jakarta--

Bagi Anda yang ingin melakukan balik nama kendaraan bekas, ada beberapa langkah yang perlu diikuti. Proses balik nama ini umumnya dilakukan dalam dua tahap. 
Tahap pertama dilakukan di Samsat terdekat sesuai dengan lokasi pendaftaran kendaraan, sementara tahap kedua dilakukan di Samsat terdekat dengan domisili pemilik baru.
Sebelum melakukan proses balik nama, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar berkas yang perlu disiapkan untuk proses balik nama:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan baru, disertai dengan fotokopi.
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  3. Kwitansi pembelian kendaraan bekas yang telah ditandatangani oleh penjual dan pembeli, dilengkapi dengan materai Rp10.000.
  4. Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi.
  5. Dokumen cek fisik kendaraan yang bisa diperoleh di kantor Samsat.

BACA JUGA:Update Terbaru Pelaku Mutilasi Kepala Wanita Cantik di Muara Baru Jakut, Ada Hubungan Pelaku dan Korban

Setelah semua berkas lengkap, Anda dapat langsung menuju kantor Samsat untuk memulai proses balik nama. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan balik nama secara gratis:

  1. Kunjungi kantor Samsat terdekat sesuai dengan lokasi pendaftaran kendaraan.
  2. Datangi loket untuk cek fisik kendaraan. Setelah membayar biaya cek fisik, petugas akan melakukan pengecekan fisik, termasuk nomor rangka dan nomor mesin.
  3. Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir sesuai dengan informasi yang tertera di STNK.
  4. Serahkan semua dokumen persyaratan dan formulir kepada petugas Samsat untuk diproses ke kantor Samsat tujuan sesuai dengan KTP.
  5. Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap kendaraan.
  6. Kemudian, lakukan balik nama kendaraan di Samsat sesuai dengan domisili Anda.

BACA JUGA:Selamat, 5 Shio Ini Katanya Paling Beruntung di Selama November 2024

Setelah menyelesaikan tahap pertama, proses balik nama selanjutnya dilakukan di Samsat sesuai domisili Anda. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Kunjungi kantor Samsat di daerah domisili Anda.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan sekali lagi dan isi dokumen yang diberikan di loket.
  3. Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas Samsat, lalu lanjutkan ke loket mutasi BPKB.
  4. Isi formulir yang diberikan dan lampirkan fotokopi KTP, lalu lunasi biaya yang berlaku untuk mutasi balik nama.
  5. Kumpulkan dan serahkan dokumen yang telah diisi dan bukti pembelian kendaraan kepada loket BPKB online. Anda akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dilunasi.
  6. Simpan bukti pembayaran BPKB online dengan baik.
  7. Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK dan simpan bukti pembayarannya.
  8. Kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan bukti pembayaran pajak STNK.
  9. Terakhir, serahkan fotokopi STNK dan bukti pembayaran pajak ke loket Plat Nomor untuk mendapatkan plat baru.

Dengan mengikuti semua langkah di atas, Anda akan menerima STNK dan BPKB baru dengan nama dan alamat yang sesuai dengan domisili Anda saat ini. 
Kebijakan ini tentunya memberikan banyak kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas, serta menjadi langkah positif bagi pemerintah dalam mendorong kepatuhan pajak dan administrasi kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

BACA JUGA:7 Wilayah Status KLB Pangan, BPOM Larang Jajanan Latiao Asal China Beredar di Seluruh Indonesia

Demikianlah informasi tentang bea balik nama kendaraan bekas di Jakarta gratis, ayo urus sekarang.

(Tianzi Agustin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: