Iklan RBTV Dalam Berita

Endorse Judol, Selebgram Bengkulu Ditangkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Endorse Judol, Selebgram Bengkulu Ditangkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu

--

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik tersangka sebagai barang bukti.

"Tersangka ini dihubungi oleh seseorang yang ada di Indonesia, sedangkan untuk bandarnya itu dari negara Kamboja," tambah Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan.

BACA JUGA:Per 1 November, Ini Syarat Urus SIM Terbaru yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan

Tersangka menjadi endorse judi online, setelah dihubungi seseorang yang tidak ia kenal melalui DM. Selanjutnya tersangka IE diminta untuk mempromosikan link judi online melalui platform media sosial Instagram miliknya.

"Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah menjadi endorse judi online sejak akhir tahun 2023," ungkap Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan.

BACA JUGA:Malang, Emak-emak Penjual Sayur Jadi Korban Begal, Motor Raib Dibawa Kabur

IE akan mendapatkan upah atau bayaran setelah ada orang yang masuk kedalam link judi online melalui link yang dirinya promosikan.

"Ia mendapatkan upah dari seseorang yang masuk memalui link judo online yang dirinya promosikan," pungkas Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan.

BACA JUGA:Dibuka 7 November 2024, Ini Syarat Pendaftaran Lowongan Kerja Petugas Haji dari Kementerian Agama

 

(Adrian M Yusuf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: