Iklan RBTV Dalam Berita

Kasus Sabu 52 kg Jaringan Malaysia, Pegawai Lapas di Sumatera Divonis Hakim Hukuman Mati

Kasus Sabu 52 kg Jaringan Malaysia, Pegawai Lapas di Sumatera Divonis Hakim Hukuman Mati

--

Narkotika sabu dalam kemasan plastik teh china seberat 32.180,138 gram. Kedua tas tersebut tersimpan di bawah tempat tidur kamar rumah terdakwa, Afif, yang telah ditemukan dan disita oleh pihak Kepolisian Satres Narkotika Polda Jambi pada hari Minggu, tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 21.20 WIB.

Selain barang bukti sabu, majelis hakim juga memuat petimbangan lain. Bahwa narkotika sejatinya diperuntukkan/pemanfaatannya oleh dunia medis yang diberikan kepada pasien tertentu melaksanakan tugasnya.

“Sementara terdakwa tidak memiliki kapasitas pelaksanaan tugas medis. Terdakwa juga tidak pula memiliki profesi sebagai pedagang farmasi, fasilitas distribusi atau penyaluran sediaan farmasi bukan tenaga teknis yang memiliki jabatan kefarmasian,” sebut ketua majelis hakim.

BACA JUGA:Kenapa 7 Merek Mobil Ini Kurang Diminati Showroom Mobil Bekas

Terdakwa, lanjutnya, sepatutnya memahami bahan kimia yang terkandung di dalam sabu serta efek bagi tubuh manusia. 
Kandungan kimia sabu-sabu atau metamfetamin adalah narkotika yang sangat adiktif dan berbahaya dapat menyebabkan efek merusak pada tubuh manusia, dengan kandungan kimia.
Majelis hakim juga menyebutkan jika kejahatan tindak pidana Narkotika dapat menghancurkan masa depan suatu bangsa dengan membunuh secara perlahan seluruh potensi dan aset berharga sebuah bangsa. 

Mulai dari generasi mudanya, kinerja kerja manusianya, dana negara untuk penyediaan obat dan pemeliharaan korban. 
Lalu, biaya sosial ekonomi akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, terbuangnya kesempatan berkarya tenaga produktif rakyatnya, dan akibat-akibat negatif lainnya.

BACA JUGA:5 Jenis Suku Cadang atau Spare Part Mobil yang Paling Susah Dicari

 

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: