Iklan RBTV Dalam Berita

Asyik! Pemerintah Beri Sinyal UMP Tahun 2025 Bakal Naik

Asyik! Pemerintah Beri Sinyal UMP Tahun 2025 Bakal Naik

UMP 2025 Bakal Naik--

“Dewan pengupahan nasional sudah, kemudian LKS Tripartit. Tapi kan mintanya istilahnya apa saya lupa bahwa itu kita bener mengoptimalkan LKS Tripartit kita sudah dua kali rapat,” kata Yassierli.

“Ini kan masalah waktu ya terlalu cepat jadi kita masih bahas kita harus bener-bener firm bahwa Peraturan Menteri ini benar-benar bisa memberikan bahasa saya membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha,” ujar dia.

BACA JUGA:Elektabilitas Rohidin-Meriani Unggul di Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024

Sementara itu, masih dilansir dari beberapa sumber, kenaikan UMP 2025 besarannya akan ditetapkan pada 21 November 2024 atau sebulan usai pelantikan Presiden Prabowo Subianto.

Secara reguler, penetapan UMP dilakukan setiap tanggal 21 November dan saat ini serangkaian rapat telah dilakukan Dewan Pengupahan Nasional untuk membahas kenaikan tersebut.

Saat ini, skema pengupahan mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Belum ada info pasti apakah bakal ada pergantian aturan untuk menghitung UMP atau tidak. Kalau tidak ada perubahan, maka acuannya sama dengan tahun lalu, yaitu berdasarkan PP 51/2023.

BACA JUGA:Ribut-ribut Usai Debat Pilgub Sumut 2024, Mobil Menantu Jokowi Bobby Nasution Dilempar Batu

Penetapan UMP biasanya dilakukan secara sektoral dan regional. Namun, besarannya di setiap daerah berbeda-beda karena beberapa faktor.

Lalu, faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penetapan UMP? Bagaimana dasar penghitungannya? Berikut penjelasannya:

1. Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Pertama adalah standar Kehidupan Hidup Layak (KHL). Standar ini berkaitan dengan kebutuhan yang harus dipenuhi seorang pekerja untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non-fisik, dan sosial untuk memenuhi kebutuhan dalam satu bulannya (UU No. 13 Tahun 2003).

2. Indeks Harga Konsumen (IHK)

UMP juga ditetapkan dengan mempertimbangkan harga kebutuhan pokok yang tercermin dalam Indeks Harga Konsumen (IHK).

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), IHK adalah indeks yang menghitung rata-rata perubahan harga dari suatu paket barang dan jasa yang dikonsumsi sebuah rumah tangga dalam kurun waktu tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: