Heboh, Pria Ini Disunat saat Usia 25 Tahun, Dijenguk Para Teman Perempuannya
Kejadian Viral--
Hal itu disebabkan karena tidak ada nas Al-Qur'an dan hadits yang shahih (jelas petunjuknya) yang menjelaskan masalah khitan. Oleh karena itu, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum khitan.
Mazhab Maliki dan Hanafi menilainya sunnah berdasarkan hadits yang dituturkan Ahmad ibn Hanbal dan Al-Baihaqi yang menyatakan bahwa "khitan adalah sunnah bagi pria dan kehormatan bagi wanita." Namun, ada yang menilai bahwa hadits tersebut dha'if.
BACA JUGA:Dianggap Suci, Pengunjung Kuil Banke di India Rebutan Minum Tetesan Air AC
Sementara itu, ulama Mazhab Syafi'i dan Hambali mewajibkan khitan bagi pria dengan alasan bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan seseorang yang beru memeluk Islam agar berkhitan, sesuai dengan perintah Allah untuk mengukuti ajaran Nabi Ibrahim AS.
Hal tersebut didasari oleh hadits yang dinukil dari buku Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah.
Diriwayatkan dari Ibnu Juraji ia berkata bahwa ia mendapatkan berita dari Utsaim bin Kulaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa ia pernah datang menemui Rasulullah SAW sambil berkata, "Aku telah masuk Islam."
Beliau berkata, "Buanglah rambut kekafiran darimu." Riwayat lain, "Cukurlah." Ia juga mendapatkan berita bahwa Rasulullah SAW berkata kepada yang lain, "Buanglah darimu rambut kekafiran dan berkhitanlah." (HR Ahmad, Abu Dawud, Ath Thabrani, Ibnu Addi, Al-Baihaqi).
BACA JUGA:Buntut Aksi Arogan Pengantar Jenazah Pecahkan Kaca Mobil Truk, Polisi Turun Tangan
Adapun menambahkan dari buku Fiqh Kontemporer oleh Sudirman, ulama lain yang mengatakan khitan wajib adalah menurut Al-Khitaby, Ibn al-Qayyim al-Jauziyah berkata bahwa hukum khitan adalah wajib selain itu Al-Ata' berkata, "Apabila orang dewasa masuk Islam belum dianggap sempurna Islamnya sebelum ia melakukan khitan."
Manfaat Khitan Bagi Laki-Laki
Masih dikutip dari sumber yang sama, menurut kajian ilmu kesehatan, khitan lebih banyak mendatangkan maslahat atau manfaat yang besar.
Beberapa di antaranya yakni untuk menjaga kebersihan zakar (penis) dan mencegah timbulnya berbagai penyakit kelamin (venereal disease).
Penyakit kelamin dapat ditimbulkan jika kulup (qulfah dalam bahasa Arab atau preputium dalam bahasa Latin) tidak dipotong sebab pada area tersebut merupakan tempat yang subur untuk bakteri berkembang.
BACA JUGA:Fresh Graduate Merapat, BCA Buka Lowongan Kerja Terbaru November 2024
Apabila dibiarkan dan tidak dibersihkan maka akan menyebabkan penyakit kelamin.
Bahkan, dapat membuat hal yang lebih berbahaya yakni mendatangkan kanker rahim pada perempuan yang disetubuhi (bagi yang sudah menikah).
Oleh karena itu, secara medis sebaiknya kulup yang menutupi kepala zakar harus dipotong atau dihilangkan untuk menjaga kebersihan organ vital. Agar terhindar dari penumpukan kotoran dan najis, khitan perlu dilaksanakan agar ibadah yang dilakukan menjadi sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: