Mau Tahu Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan? Begini Caranya
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan--
Berikut ini merupakan ketentuan persentase dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan:
- 40% (empat puluh persen) untuk perkebunan
- 40% (empat puluh persen) untuk pertambangan
- 40% (empat puluh persen) untuk kehutanan
Sedangkan bagi objek pajak lainnya seperti pedesaan dan perkotaan dapat dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu:
- 40% (empat puluh persen) untuk nilai lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
- Sedangkan 20% (dua puluh persen) untuk nilai kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Selain itu dalam penentuan NJKP, kita juga harus memperhatikan ketentuan terkait Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang bisa jadi berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, sehingga harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai yang presisi.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Cek Syarat dan Biayanya
2. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan.
Sebelum menghitung berapa besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan, maka langkah pertama harus mengetahui terlebih dulu harga dari tanah dan bangunan tersebut.
3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan cepat dan Mudah
Setelah mengetahui definisi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), maka anda dapat langsung menghitung PBB dengan cepat dan mudah menggunakan rumus berikut ini : PBB = 0,5% X NJKP
Rumus tersebut mengacu pada dasar hukum atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini di Pegadaian, Simak Rinciannya
Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah resmi menaikkan tarif PBB atau Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Merujuk Pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%. Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya.
Tarif PBB-P2 ini nantinya akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: