Gagalkan TPPO Lintas Negara, Polisi Beberkan Peran dan Modus 3 Orang yang Ditangkap
Press release 3 tersangka TPPO lintas negara di Polres Metro Jakarta Selatan--
Rute penerbangan yang direncanakan oleh sindikat ini adalah dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Turki terlebih dahulu, mengingat Turki adalah negara yang memberlakukan bebas visa bagi WNI.
Setelah itu, para korban akan transit di Doha, Qatar, sebelum melanjutkan perjalanan ke Erbil, Kurdistan.
Para korban dijanjikan visa yang akan diberikan oleh agen saat tiba di Turki. Visa ini kemudian disiapkan oleh agen Muhammad yang ada di Erbil agar para korban bisa memasuki wilayah Kurdistan dengan aman.
BACA JUGA:Yamaha NMAX Terbaru 2024 Mengaspal di Eropa, Intip Spesifikasi dan Harganya
Modus ini terungkap setelah petugas kepolisian menemukan pola perekrutan dan pengiriman yang dilakukan oleh para tersangka.
AKBP. Gogo mengungkapkan bahwa modus dalam kasus TPPO ini meliputi tiga tahapan utama, yaitu pertama merekrut calon pekerja migran dari berbagai daerah di Indonesia untuk dipekerjakan di luar negeri.
Kedua, menampung calon pekerja di apartemen atau rumah kontrakan sebagai tempat penampungan sementara.
Ketiga, melakukan interview langsung dengan agen dari Erbil untuk menentukan kecocokan pekerjaan yang ditawarkan.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS, Simak Besaran Subsidinya
Tersangka DR, DC, dan AG kini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana yang cukup berat.
BACA JUGA:Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi atau Website Resmi, Cukup Gunakan HP
Polres Metro Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang tidak disertai izin resmi dari pemerintah.
(Sheila Silvina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: