Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Alasan Kenapa KUR Tak Masuk Kriteria Pemutihan Utang UMKM

Ini Alasan Kenapa KUR Tak Masuk Kriteria Pemutihan Utang UMKM

Kriteria pemutihan utang UMKM--

BACA JUGA:Transksi Mudah dengan QRIS BRImo, Kapan Saja dan Dimana Saja

Sehingga tidak semua pelaku UMKM dihapuskan utang piutangnya, dan hanya yang tidak bisa tertolong lagi. 

Lalu yang kedua, mereka yang dihapuskan utangnya merupakan para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo dan sudah diproses penghapusan bukunya di bank himbara.

"Jadi ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan," tegasnya.

Pihaknya juga menegaskan tidak semua pelaku UMKM yang ada tagihan di Himbara dihapuskan utangnya.  Jika pihak bank pelat merah melihat mereka memiliki kemampuan pembayaran yang kuat, tetap harus mengikuti prosedur pembayaran utang secara normal.

BACA JUGA:Kemudahan Transaksi Melalui BRImo Dirasakan Hingga Pelosok Desa Payaraman, Ogan Ilir

Mengutip Salinan PP Nomor 47 Tahun 2024, kriteria utang yang dapat dihapustagih adalah sebagai berikut:

a. nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500.000.000,00 per debitur atau nasabah;

b. telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;

c. bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dan

d. tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah.

BACA JUGA:Pekerja Migran Indonesia Kirim Uang untuk Keluarga di Desa Lewat BRILink

Itulah informasi mengenai alasannya kenapa KUR tak masuk kriteria pemutihan utang UMKM, semoga informasi ini bermanfaat.

 

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: