Kasus Tukar Guling Aset, Bupati, Ketua DPRD, Sekda dan Kepala BPN, Mantan Petinggi Kabupaten Seluma Diadili

Suasana sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu--
Namun, proses tukar guling ini diduga tidak mematuhi prosedur hukum atau cacat prosedur sehingga mengakibatkan kerugian negara.
BACA JUGA:Tata Cara Mengajukan Sanggah Hasil Administrasi PPPK Kemenag, Klik Link Ini
Setelah dilakukan audit oleh Konsultan Akuntan Publik dan penilaian lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik, proses tukar guling lahan ini mengakibatkan kerugian negara Rp19,5 miliar, dimana besaran kerugian negara ini didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini.
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: