Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Dosen FIB Unhas Dinonaktifkan

Kejadian Viral--
- Pasal 291
Penjara hingga 12 tahun jika kejahatan di pasal 286-290 mengakibatkan luka berat, dan hingga 15 tahun jika mengakibatkan kematian.
- Pasal 292
Penjara hingga 5 tahun bagi orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan sesama jenis yang belum dewasa.
- Pasal 293
Penjara hingga 5 tahun bagi yang menggunakan uang atau janji untuk menggerakkan anak di bawah umur melakukan perbuatan cabul. Penuntutan dilakukan atas pengaduan dengan batas waktu tertentu.
- Pasal 294
Penjara hingga 7 tahun bagi yang melakukan perbuatan cabul dengan anak atau orang yang berada di bawah pengawasannya, serta pejabat yang melakukan perbuatan serupa dengan bawahannya.
BACA JUGA:Peran AgenBRILink Dekatkan Akses Perbankan bagi Masyarakat di Kabupaten Rejang Bengkulu
- Pasal 295
Penjara hingga 5 tahun bagi yang memudahkan perbuatan cabul oleh anak di bawah pengawasannya, dan hingga 4 tahun bagi yang memfasilitasi perbuatan cabul oleh orang yang belum dewasa.
- Pasal 296
Penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta bagi yang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain sebagai kebiasaan atau mata pencaharian.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: