Iklan RBTV Dalam Berita

Beda dengan KTP, Ternyata Ini Alasan SIM Hanya Berlaku 5 Tahun dan Bukan Seumur Hidup

Beda dengan KTP, Ternyata Ini Alasan SIM Hanya Berlaku 5 Tahun dan Bukan Seumur Hidup

Masa berlaku SIM hanya 5 tahun--

12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan

13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman

14. Pilih metode pembayaran

15. Jangan lupa untuk mengklik 'Lihat Nomor Rekening' dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

16. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi

17. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan

18. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

BACA JUGA:Tak Perlu ke Kantor Polisi jika SIM Hilang, Begini Cara Mudah Urus SIM via Online

Biaya perpanjangan SIM online

Jika sudah sesuai dengan tahapan di atas, Anda akan diminta membayar PNBP SIM, biaya layanan, dan biaya pengiriman-pengemasan. Berikut rinciannya:

1. PNBP SIM C Rp 75 ribu

2. Biaya Layanan Rp 10 ribu

3. Biaya Pengiriman dan Pengemasan Rp 22.501

Jadi total biaya yang dikeluarkan untuk SIM C adalah Rp 107.501

Sedangkan untuk SIM mobil atau SIM A, rinciannya sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: